Halaman

23.7.11

BAHAYA MENGKAFIRKAN SEORANG MUSLIM

Pada hakikatnya mengafirkan seseorang adalah hak Allah SWT semata, sehingga tidak diperbolehkan mendahului ketentuan-Nya, kecuali dengan izin Allah SWT dan berdasarkan pengetahuan, atau berdasarkan nash-nash Alquran dan Sunnah Nabi saw serta hujjah (dalil) yang pasti dan tidak diragukan. Hal demikian karena, iman dan kafir terdapat dalam hati, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang ada dalam hati seseorang, kecuali Allah SWT.
Tanda-tanda lahiriyah yang terdapat pada seseorang tidak secara meyakinkan dan pasti menunjukkan apa yang terdapat dalam hati, tetapi hanya bersifat dugaan. Sementara, Islam melarang mengikuti dugaan (prasangka) sebagaimana terdapat pada banyak nash Alquran dan Sunnah, dan dilarang pula hanya mencari -cari alasan atau pertanda atas suatu tuduhan, terutama dalam persoalan-persoalan akidah. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain...." (Al-Hujurat: 12).
Oleh karena itu, Rasulullah saw memperingatkan Usamah bin Zaid yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan 'Laa Ilaha Illallahu' (Tiada Tuhan selain Allah), sebagaimana pula Allah memperingatkan para sahabat yang hendak pergi berperang agar tidak membunuh seseorang yang memberi salam kepada mereka berdasarkan prasangka mereka bahwa ia mengucapkan salam tersebut hanya kemunafikan dan ketakutannya, maka Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan 'salam' kepadamu, 'kamu bukan seorang mukmin' (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu terdahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (An-Nisaa': 94)
Dengan demikian, adalah suatu keharusan mengetahui ketentuan hukum tentang seorang muslim yang keluar dari Islam dan masuk dalam kekafiran. Seorang muslim tidak dapat mengafirkan seseorang, kecuali berdasarkan petunjuk yang jelas seperti matahari di siang hari. Adapun bahaya dari sikap mengafirkan seorang muslim tanpa petunjuk yang jelas dapat menimbulkan beberapa akibat buruk yang menimpanya, di antaranya:
  1. Perlindungan terhadap darah dan hartanya menjadi hilang, sehingga tidak ada hukum qishash bagi pelakunya, tetapi hanya diasingkan.
  2. Memisahkan dirinya dengan pasangan (istrinya) dan memutuskan sebab warisan antara dirinya dan pasangannya.
  3. Kekuasaannya pada anak-anaknya menjadi hilang, karena tidak ada kepercayaan mereka kepadanya.
  4. Kepemimpinannya atas kaum muslimin putus dan harus dimusuhi.
  5. Terjadi pembunuhan atas dirinya.
  6. Tidak dimandikan dan tidak pula dikafani, serta tidak dapat dikuburkan di komplek pemakaman kaum muslimin.
Dan, akibat-akibat lain yang berbahaya yang muncul akibat klaim pengafiran yang tergesa-gesa tanpa berdasarkan bukti yang jelas. Jika bukti-buktinya banyak dan jelas, maka hilanglah bahaya pengafiran tersebut. Sebagaimana dituntutnya bukti-bukti pengafiran dan tidak adanya halangan untuk memutuskannya, maka diwajibkan pula penelitian dan pembahasan yang mendalam sebelum dikeluarkannya hukum pengafiran tersebut, terutama terhadap orang-orang yang telah menyatakan keislaman mereka dengan mengucapkan syahadat 'Laa Ilaha Illallahu Muhammadur Rasuulullahi' (Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah).
Imam as-Syaukani ra mengatakan, "Memutuskan kekafiran seseorang haruslah dengan keterbukaan dan dengan ketenangan hati serta kedamaian jiwa, sehingga tidak ada keputusan yang diterima dari dugaan kemusyrikan, terutama jika tidak mengetahui adanya penyimpangan dari jalan Islam. Juga tidak ada anggapan seseorang melakukan perbuatan kafir selama ia tidak keluar dari Islam dan menjadi kafir, dan tidak juga dapat ditentukan seseorang itu kafir hanya berdasarkan ucapannya yang menunjukkan ucapan seorang kafir, sedang ia tidak meyakini maknanya.
Maka, tidak setiap perbuatan atau perkataan yang menunjukkan kekafiran dapat menyebabkan pelakunya menjadi kafir, jika ia seorang muslim dan tidak mengetahui maksudnya. Akan tetapi, jika maksudnya sudah jelas dan hujjah (dalil) telah ditegakkan baginya dengan penjelasan bahwa perbuatan demikian dapat menjadikannya kafir, tetapi ia tetap melakukannya, maka ia adalah kafir. Jika kenyataan itu belum jelas, maka tidak diperbolehkan tergesa-gesa menuduhnya kafir.
Penjelasan di atas telah ditegaskan banyak nash yang melarang keras mengafirkan seorang muslim tanpa bukti yang jelas. Di antaranya sabda Rasulullh saw, "Orang yang mengatakan kepada saudaranya, 'Hai kafir', maka hal itu akan menyebabkan salah seorang di antara keduanya terbunuh." ( HR al-Bukhari). Sabda beliau yang lain, "Orang yang memanggil seseorang kafir, atau berkata, 'musuh Allah', sedangkan orang tersebut tidak demikian, maka ia telah sesat." (HR Muslim)
Ibnu Hajar berkata, "Hadis tersebut dimaksudkan untuk mencegah seorang muslim mengatakan demikian kepada saudaranya sesama muslim...." Disebutkan bahwa hadis ini menjelaskan seseorang yang mengafirkan saudaranya, kekurangan, dan dosanya dikembalikan kepadanya. Pengertian demikian ini dapat diterima. Disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dikhawatirkan akan terus berlanjut pada kekafiran, seperti dikatakan bahwa perbuatan dosa adalah jalannya kekafiran, sehingga dikhawatirkan orang yang melakukannya akan mengalami suu'ul khatimah (meninggal dalam keadaan yang jelek).
Dari semua pendapat tersebut, saya menegaskan bahwa orang yang menyebut kafir saudaranya yang tidak diketahuinya kecuali keislamannya dan tidak ada keraguan dalam tuduhannya, maka ia adalah kafir. Ia menjadi kafir karena mengafirkan saudaranya. Jadi, pengertian hadis ini adalah bahwa pengafiran tersebut kembali kepada orang yang mengafirkan saudaranya, dan pendapat yang kuat adalah pengafiran dan bukannya kekafiran, seakan-akan ia mengafirkan dirinya, karena ia mengafirkan seseorang yang seperti dirinya, dan siapa yang tidak mengafirkannya selain orang kafir yang tidak mempercayai kebenaran agama Islam.
Di dalam hadis-hadis seperti ini juga terdapat peringatan keras untuk tidak tergesa-gesa mengafirkan sesama muslim, karena tindakan demikian mengandung ancaman terhadap kehormatan seorang muslim yang telah tegas keislamannya berdasarkan keyakinan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menuduh seseorang kafir, kecuali setelah mendapatkan bukti yang pasti akan kekafirannya secara meyakinkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, hadis-hadis demikian merupakan tameng bagi manusia untuk tidak melakukan tuduhan tanpa alasan kepada sesamanya. Tuduhan kafir kepada sesama muslim akan menyebabkannya terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang merupakan bagian dari kekafiran atau kemusyrikan ketika hukum diberlakukan baginya.

Sumber: Al-Jahlu bi Masaailil i'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy